DIDADAMEDIA, Bandung - Pungutan wajib Edubox Rp50 ribu per bulan bagi siswa tidak mampu di SMAN 19 Kota Bandung akhirnya ditiadakan. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara perwakilan orang tua siswa dan pihak sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 Jawa Barat, Husen Rahadian Hasan mengatakan, pertemuan antara orang tua siswa dan pihak sekolah pascaaksi unjuk rasa para siswa menuntut kejelasan pungutan program Edubox, membuahkan hasil kesepakatan pihak sekolah tidak akan lagi memungut biaya Edubox bagi siswa miskin. Sedangkan siswa lainnya tetap dikenakan iuran dengan besaran Rp 50 ribu per siswa tiap bulan.
"Pada waktu itu juga saya juga bertemu dengan kepala sekolah, perwakilan orang tua, saya bertanya gimana ini kelanjutannya, dia bilang Edubox memang mereka perlu cuma untuk pengadaannya itu mohon ditinjau ulang, artinya siswa yang SKTM itu tidak dipungut biaya Edubox itu, dan waktu itu kepala sekolah bilang yasudah siswa SKTM tidak lagi dimintai partisipasi Edubox itu," ujar Husen saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/3/2019).
Husen tidak bisa merinci jumlah siswa tidak mampu di SMAN 19 Bandung, namun diperkirakan asa sekitar 35 persen dari total siswa. Sebenarnya setiap sekolah wajib menerima 20 persen siswa tidak mampu, namun dalam perjalanannya bertambah karena banyak orang tua siswa yang mengajukan SKTM. Sehingga saat ini angkanya mencapai 35 persen.
Husen menjelaskan, persoalan pungutan wajib Edubox ini terjadi karena pihak sekolah tidak menganggarkan Program kegiatan belajar mengajar berbasis daring itu ke dalam Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS). Sehingga dibebankan kepada siswa biasa dan yang tidak mampu.
Maka dari itu, urusan pembiayaan Edubox yang sebelumnya dibebankan kepada siswa tidak mampu harus dicarikan solusinya oleh Kepala Sekolah SMAN 19 Bandung. "Ya itu urusannya Kepala Sekolah bagaimana menutupi pembiayaan Edubox untuk siswa tidak mampu," tambahnya.
Disinggung SK putusan terkait tidak dipungutnya biaya Edubox bagi siswa SKTM di SMAN 19 Bandung, Husen memastikan hal tersebut tidak memerlukan SK dari Disdik Jabar melainkan keputusan kepala sekolah tersebut."Dari sekolah saja, membutg pertanyaan artinya dia tidak lagi akan memungut siswa SKTM untuk Edubox," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan siswa SMAN 19 Kota Bandung menggelar aksi menuntut kejelasan pungutan wajib Edubox sebesar Rp50 ribu per siswa setiap bulan, di lapangan SMAN 19 Bandung, pada 28 Februari 2019 lalu.
Mereka keberatan karena siswa tidak mampu juga dipungut iuran yang sama, bahkan manfaat dari Edubox tidak begitu dirasakan siswa dalam mendukung kemudahan belajar mengajar.