DIDADAMEDIA, Bandung - DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) meringkus dirinya karena menggauli anak kandung hingga hamil.
DN sendiri diketahui mencabuli anak ketiga yang merupakan darah dagingnya itu, hingga sang anak mengandung janin atas perbuatannya itu. "Yah awal saya enggak punya niat melampiaskannya," kata DN, saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/3/2019).
Pria yang sehari-harinya bekerja serabutan ini, mengaku saat pertama kali melakukan aksinya, ia terangsang setelah memijit sang anak. Dalam pengaruh minuman keras, nafsu birahi DN timbul untuk melakukan hubungan badan dengan sang anak. "Saya diminta ngerokin, terus saya terangsang," ucap dia.
Tak hanya sekali, DN mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan anaknya itu sebanyak 5 kali.
Perbuatan itu dilakukan di rumah kontrakannya, di wilayah Bandung Timur. "Sudah lima kali, dilakukannya di kontrakan," tutur dia.
Atas perbuatan DN, kini sang anak tengah mengandung janin dari perbuatan DN. Kini kandungannya sudah berusia 22 minggu. "Yah saya menyesal, saya begitu karena khilaf," kata dia.
DN diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sang anak sejak Agustus 2018. Setiap melakukan hubungan badan, sang anak kerap diancam oleh DN.
Atas perbuatannya itu, DN dijerat pasal 81 jo 76D atau pasal 82 jo 76E UURI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.