DIDADAMEDIA, Bandung - Pria berinisial DN (49) ini tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Bahkan sang anak yang masih berusia 17 tahun itu sedang mengandung janin dari perbuatan bejat ayahnya tersebut. Kini DN harus mendekam di balik jeruji besi, ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Aksi cabul DN diketahui terjadi pada Agustus 2018 lalu di rumah Kontrakannya, wilayah Bandung Timur, Kota Bandung. Disertai ancaman, DN mengaku dalam pengaruh minuman keras saat mencabuli anaknya itu.
"Kondisinya mabuk, dia pulang tengah malam langsung tindakan cabul terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Kompol Suparma, Selasa (12/3/2019).
Tak hanya sekali, setelah itu DN pun kerap melampiaskan nafsu birahi epada anak ketiganya itu. Setiap melakukan hubungan badan, sang anak diancam untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Meski merasa takut, korban pun memberanikan diri untuk menceritakan apa yang menimpanya kepada kerabat keluarganya.
"Pihak keluarga melapor dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), dan pelaku langsung kita amankan," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 81 jo 76D atau pasal 82 jo 76E UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.