DIDADAMEDIA, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/3/2019).
Ada kegiatan kedinasan, menjadi alasan UU mangkir dalam sidang. Dari agenda yang didapat, Uu sendiri tengah berada di Jakarta untuk menghadiri rapat terbatas.
"Pak Uu tidak bisa hadir karena menghadiri rapat terbatas seklaigus peresmian terkait National Plastic Action Partnership Indonesia di Jakarta hari ini," kata JPU Andi Adika Wira, saat membacakan surat pernyataan Uu berhalangan hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Uu kembali dipertanyakan oleh Hakim. Dia menanyakan kepada para terdakwa di antaranya Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir terkait perlunya penetapan hakim lagi untuk memanggil Uu.
"Kami akan panggil lagi, apa betul keterangan terdakwa, makanya kami bertanya," ujar anggota majelis hakim, Darmiwirda.
"Panggil sekali lagi yang mulia, jika tidak datang lagi, sidang dilanjutkan saja," ujar terdakwa Maman Jamaludin, selaku Kabag Kesra Pemkab Tasikmalaya, jawab pertanyaan hakim.
Jawaban serupa, juga ditegaskan terdakwa Abdulkodir. "Betul yang mulia, kami ingin pak Uu dipanggil lagi. Jika tidak hadir lagi, persidangan dilanjutkan," kata Abdulkodir.
Usai persidangan, Jaksa Andi Adika Wira, akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggul Uu kembali. "Kami akan laksanakan penetapan hakim untuk kembali memanggil yang bersangkutan," tuntas Andi.