BNNP Jabar Sita 20 Kg Sabu Jaringan Internasional

bnnp-jabar-sita-20-kg-sabu-jaringan-internasional Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. . (Bagdja/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, petugas BNNP Jabar mengamankan 20 kilogram sabu. Sabu-sabu yang diamankan itu merupakan jenis kelas 1 atau kadarnya sangat berbahaya.

Empat yang diamankan masing-masing berinisial AG, LI, AJ, dan RS. Jaringan tersebut menyembunyikan sabu tersebut di Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, jaringan ini terungkap dari narkoba jenis ganja pada 2016 dengan barang bukti 2 ton ganja.

Namun saat itu, ujar Sufyan, tersangka AG, pemilik ganja, berhasil meloloskan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Meski begitu BNNP Jabar tak berhenti memburu tersangka.

"Pada awal Februari 2019, petugas mengendus keberadaan AG di Sukabumi. Kemudian, petugas melakukan pengintaian," kata Sufyan saat ekspos kasus di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Petugas, ujar Sufyan, membuntuti tersangka AG dan tiga temannya, LI, AJ, dan RS saat mereka berangkat menuju Dumai, Riau melalui jalur darat. Rute perjalanan komplotan ini, dari Sukabumi-Bogor-Jakarta-Merak (Banten)-Lampung-Sumsel-Bengkulu-Riau. "Mereka berangkat ke Riau karena mendapat pesanan dari tersangka J yang merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya," ujar dia.

Sesampainya di Dumai, Riau, AG dan tiga kaki tangannya menginap selama empat hari di hotel karena barang haram sabu dari Taiwan, China. Setelah sabu diterima, Ag, LI, AJ, dan RS kembali ke Sukabumi melalui jalur darat. 

Petugas BNNP Jabar pun membuntuti sindikat jaringan Aceh ini sejak dari Tulangbawang Lampung sampai Sukabumi. "Komplotan ini kami eksekusi (tangkap) pada 9 Februari 2019," ucapnya. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum sebelum diserahkan ke pengadilan.


Editor: redaktur

Komentar