DIDADAMEDIA, Bandung - Tak mau kembali kecolongan dengan ulah para warga binaannya, Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung menyiapkan ruang tahanan atau sel maximum security yang dilengkapi empat CCTV.
Ruangan tersebut dibuat khusus bagi napi yang berpotensi berulah atau nakal, seperti memiliki, menggunakan, mengedarkan, dan mengendalikan bisnis narkoba. Atau memiliki dan menggunakan telepon seluler (ponsel), berkelahi, dan lain-lain.
"Ruangan ini hanya 15 orang, yang cuma berisi matras untuk tidur, alat mandi, dan alat salat," kata KPLP Rutan Kebonwaru Alviantino ditemui di Rutan Kebonwaru, Jumat (8/3/2019).
Ruangan berukuran 7X7 meter persegi tersebut ditempati tiga napi dan tahanan berkategori red allert atau nakal. Ketiga penguni ruangan maximum security itu, terlibat kasus peredaran narkoba.
Salah satunya diisi warga binaan berinisial ‎AS, tahanan titipan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar. AS ini ditangkap BNNP Jabar di Sukabumi dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
Pembuatan ruang tahanan maksimum security, tutur Tino, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM yang menginstruksikan rutan dan lapas melakukan langkah progresif dan massif guna mencegah peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan.
‎‎
Sedangkan kepada petugas, lanjut Tino, pihaknya tengah mensosialisasikan penyimpanan alat komunikasi ponsel di loker khusus di lobi penjaga. Ke depan, petugas rutan dan tamu dilarang membawa ponsel ke dalam rutan. "Alat komunikasi wajib dititipkan ke petugas jaga di pintu utama dan baru boleh diambil saat pulang atau selesai bertugas," tandas dia.