DIDADAMEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan fintech "peer to peer" (P2P) lending yang terdaftar atau berizin di OJK hanya boleh mengakses tiga fitur di aplikasi pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Kami mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Apabila ada fintech lending yang mengakses data selain ketiga hal tersebut, tanda daftarnya akan kami batalkan atau minimal kami meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir aplikasi itu," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dia menjelaskan bahwa alasan aplikasi fintech hanya boleh mengakses ketiga hal tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi konsumen.
"Mengakses di luar kamera, mikrofon, dan lokasi berpotensi menimbulkan masalah baru yakni perlindungan data konsumen, dalam hal penyalahgunaan data pribadi," tutur Hendrikus dalam konferensi pers.
Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech "peer to peer" (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal hingga awal tahun ini.
Kegiatan fintech-fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena fintech ilegal itu seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korbannya dengan bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu yang singkat, menyalin daftar kontak yang kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror korbannya kalau tidak mau melunasi pinjamannya.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerima 426 pengaduan terkait fintech "peer to peer" (P2P) lending selama periode Januari - Maret 2019.
Dari 510 platform yang diadukan, 70 persen di antaranya merupakan fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal, sedangkan 30 persen lainnya merupakan anggota AFPI.
Berdasarkan kategori dari beberapa aduan tersebut, terkait aduan mengenai akses data pribadi sebesar 41 persen, terkait dengan keluhan penagihan kasar yakni 43 persen, kalau mengenai bunga dan denda yakni 10 persen.