DIDADAMEDIA, Bandung - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sembilan tahun penjara atas kasus penerimaan suap dari beberapa warga binaan Lapas.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019) tim JPU KPK menyampaikan tuntutan kepada Wahid karena menerima suap berupa barang mewah dan uang jutaan rupiah dari beberapa warga binaan, termasuk Fahmi Darmawansyah.
Setelah persidangan, Wahid mengaku menghormati tuntutan hukum oleh Jaksa KPK namun tetap mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Saya menghormati proses hukum, tunggu pembelaan saya saja," ujarnya.
Disinggung apakah kecewa dengan tuntutan sembilan tahun serta denda Rp 400 juta, Wahid menuturkan berharap bisa menerima hukuman lebih ringan tapi tetap menghormati tuntutan jaksa. "Ya semua berharap yang seringan-ringannya tapi saya hormati saja," pungkasnya.
Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wahid dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap dan memberi kemudanan kepada narapidana soal izin keluar lapas hingga fasilitas mewah yang dibiarkan masuk ke kamar warga binaan. Dalam kasus suap ini, tiga narapidana tipikor, tahanan pendamping (tamping), dan ajudan Wahid Husen pun ikut terlibat.