DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa KPK menuntut eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein hukuman 9 tahun penjara atas kasus penerimaan suap dari beberapa warga binaan Lapas.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019), tim JPU KPK menyampaikan tuntutan kepada Wahid karena menerima suap berupa barang mewah dan uang jutaan rupiah dari beberapa warga binaan, termasuk Fahmi Darmawansyah.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama sembilan tahun dan denda 400 juta rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara enam bulan," ujar Jaksa.
Tim Jaksa KPK juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Wahid Husen dalam kasus ini. Hal meringankan adalah Wahid Husen bersikap sopan dan kooperatif. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wahid dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap dan memberi kemudanan kepada narapidana soal izin keluar lapas hingga fasilitas mewah yang dibiarkan masuk ke kamar warga binaan. Dalam kasus suap ini, tiga narapidana tipikor, tahanan pendamping (tamping), dan ajudan Wahid Husen ikut terlibat.
Tiga narapidana tipikor tersebut diantaranya Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron. Serta Hendry Saputra selaku ajudan Wahid Husen dan Andri Rahmat selaku tamping dari Fahmi Darmawansyah.
Terdakwa Husein terbukti menerima barang dan uang dengan total Rp39,5 juta serta satu mobil double cabin 4x4 dari Fahmi, Rp63,3 juta dari Wawan, dan Rp71 juta dari Fuad Amin yang diterima melaui ajudannya Hendry.
Editor: redaktur