Menangis Sampaikan Pledoi, Fahmi Siap Jadi 'Justice Collaborator'

menangis-sampaikan-pledoi-fahmi-siap-jadi-justice-collaborator Fahmi Darmawansyah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi . (Rizky Perdana/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Fahmi Darmawansyah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap terhadap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019).

Dalam pledoinya Fahmi mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam karena niat baik untuk membantu dan memudahkan para sahabat warga binaan lainnya untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik di Lapas Sukamiskin ternyata berbuah malapetaka.

Fahmi dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang sebelumnya. Dia dianggap terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat  (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Fahmi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Saya kapok yang mulia, saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ujar Fahmi di hadapan majelis hakim.

Fahmi yang merupakan terpidana 2,5 tahun terkait kasus suap proyek di Bakamla terbukti memberikan gratifikasi satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein, melalui kaki tangannya Andri Rahmat.

"Tuntutan lima tahun sangat berat bagi istri, anak dan keluarga besar saya. Saya tulang punggung keluarga. Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum yang keliru yang disampaikan jaksa KPK," sambungnya.

Fahmi juga berharap yang sebesar-besarnya kepada majelis hakin untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dia mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC) karena sikap kooperatif dan menyampaikan sesuai fakta dalam persidangan.

Menurutnya beberapa penyidik selama ini sudah menyetujui permintaan Fahmi menjadi Justice Collaborator, namun keputusan tetap berada di majelis hakim. "Melalui ini saya ingin jadi Justice Collaborator. Tidak ada satupun fakta dan keterangan yang kami sembunyikan, kami kooperatif, dan saya mengaku khilaf," ucapnya.

Dia juga menegaskan, pemberian ke Wahid Husein sama sekali tidak terkait dengan fasilitas kamar, saung dan lainnya. Fahmi menyebut semua fasilitas telah diperolehnya jauh sebelum Wahid Husein menjadi Kalapas Sukamiskin. 

"Saya tidak boleh lagi sembarangan memberikan apapun kepada pejabat negara. Karena saya menyadari sekarang, niat baik selalu jadi duka bila diberikan ke orang yang salah," tambahnya.

Fahmi pun mulai menangis ketika menyampaikan kesedihannya khawatir tidak bisa membimbing tumbuh kembang anaknya yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ayahnya. Terlebih lagi dia sudah menjalani masa tahanan dua tahun karena kasus suap proyek Bakamla dan sekarang dituntut maksimal lima tahun penjara.

"Yang mulia saya yatim piatu, saya tumpuan seluruh keluarga. Saya diabetes akut, kaki saya semakin berlubang, bahkan dalam waktu enam bulan dua kali operasi," paparnya sambil tersedu-sedu.

Fahmi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim, penuntut umum KPK, istri, anak dan keluarga yang selalu memberinya dukungan. "Akhirnya sekali lagi saya sampaikan apresiasi kepada Yang Mulia, Jaksa, Sahabat dan Keluarga. Saya mohon maaf dari hati yang terdalam dari semua yang terjadi," pungkasnya.
Editor: redaktur

Komentar