Jaksa KPK Kelelahan, Sidang Lanjutan Suap Meikarta Ditunda

jaksa-kpk-kelelahan-sidang-lanjutan-suap-meikarta-ditunda Sidang lanjutan suap proyek Meikarta, Rabu (6/3/2019), ditunda hingga minggu depan. (Rizky Perdana/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Lanjutan sidang dugaan kasus suap perizinan Meikarta yang menghadirkan terdakwa penerima suap yaitu Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin dan empat terdakwa lainnya terpaksa ditunda. Salah satu alasannya karena Jaksa KPK merasa kelelahan.

Sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019) ditunda dan akan dilanjutkan, Rabu (13/3/2019) karena kesepakatan bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan para terdakwa.

"Sidang kali ini kami nyatakan selesai dan ditunda sampai Rabu (13/3) minggu depan dengan acaranya (agenda) menghadirkan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu JPU KPK, I Wayan Riana menuturkan, alasan pihaknya meminta sidang ditunda karena belum siap dan perlu waktu tambahan menyiapkan surat pemanggilan saksi dan administrasi.

Selain itu Jaksa KPK perlu istirahat karena kelelahan setelah menjalani proses sidang pembacaan putusan vonis Billy Sindoro Cs dengan kasus serupa yang dilaksanakan pada Selasa (5/3/2019) sore hingga malam.

"Kami perlu menyusun timeline dan di samping itu berdasarkan informasi dari majelis setelah putusan kan semua butuh istirahat. Yang mengajukan penundaan sama-sama, kesepakatan bersama," ujar Wayan.

Wayan mengungkapkan, para saksi yang rencananya dihadirkan pun meminta pengajuan penundaan sidang karena esok hari libur. "Saksi sudah dihubungi, dan juga sama meminta penundaan, karena besoknya libur jadi minta minggu depan," sambungnya.

Hadir dalam sidang, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Editor: redaktur

Komentar