DIDADAMEDIA, Cirebon - Polresta Cirebon melimpahkan berkas lima pelaku kasus korupsi pengerjaan proyek jalan Mahoni dan Rinjani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena sudah lengkap. "Berkas dari lima pelaku sudah lengkap dan kami limpahkan ke Kejari," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Selasa (6/3/2019).
Roland menuturkan, lima pelaku itu berinisial YW, HS, S, K dan D yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon, dua di antaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pekerjaan Umum. Sementara untuk tiga orang pelaku korupsi lainnya dari pihak swasta yang melakukan pengerjaan proyek di Jalan Mahoni dan Rinjani Kota Cirebon.
"Yang PNS ada dua orang dan lainnya merupakan pihak swasta," katanya.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu dengan mengurangi spesifikasi atau kualitas jalan, sehingga merugikan negara sekitar Rp205,7 juta. "Yang bersangkutan mengurangi spesifikasi jalan dengan ketebalan jalan dikurangi," ujarnya.
Para pelaku, kata Roland, diancam dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan jika ditemukan fakta baru maka akan diselidiki. "Kalau ada fakta baru siapapun akan kami selidiki," katanya.