DIDADAMEDIA, Bandung - Terdakwa suap proyek Meikarta Billy Sindoro CS divonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum mengajukan nota keberatan atau (Pledoi).
Sidang dipimpin oleh hakim Judijanto Hadi Laksana, dengan anggota Tardi dan Lindawati memutuskan hukuman kepada Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta, terdakwa Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta dan Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang.
Sebelum membacakan vonis, hakim juga membacakan terlebih dahulu dakwaan yang telah dipersiapkan untuk menimbang vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Setelah majelis hakim menimbang dari keterangan saksi-saksi, saat kejadian dan juga keterangan lainnya. Pada akhirnya majelis hakim memvonis Fitrajaja Purnama dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah dikurangi masa tahanan.
Taryudi dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah dikurangi masa tahanan. Hendry Jasmen dengan pidana kurungan penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah, dan Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidama korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Billy Sindoro, Hendry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Mereka diyakini jaksa terlibat dalam pemberian suap untuk Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.
Adapun tuntutan jaksa sebelumnya yaitu Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Hendry Jasmen dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.