DIDADAMEDIA, Bandung - Satpol PP Kota Bandung akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di sejumlah titik di kota kembang, Rabu (6/3/2019) besok.
Sebanyak 818 personel Satpol PP Kota Bandung akan diterjunkan dalam operasi penertiban APK yang dilaksanakan Bawaslu Kota Bandung tersebut.
"Selama ini kami telah rutin menertibkan APK yang melanggar aturan, dan yang ditemui di lapangan masih banyak yang melanggar serta tidak sesuai aturan dari KPU," jelas Kabid Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP Kota Bandung, Krinda Hamidipraja, Selasa (5/3/2019).
Menurut aturan, ada empat lokasi yang dilarang dipasang APK yakni tempat ibadah, termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
"Seharusnya para peserta Pemilu sudah paham ini karena sudah ada juknisnya (petunjuk teknis) dari KPU. Tapi masih saja ada yang membandel," bebernya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, pelanggaran terbanyak pemasangan APK yaitu tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23/2018.
Misalnya untuk baliho, bilbor, atau videotron itu ukurannya paling besar yaitu 4x7 meter; spanduk, paling besar ukuran 1,5x7 meter; dan umbul-umbul, paling besar ukuran 5x7 meter.
Editor: redaktur