DIDADAMEDIA, Bandung - Bawaslu di sejumlah kota/kabupaten di Jabar menemukan adanya WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Di Cirebon misalnya, dua WNA asal Jepang dan Tiongkok masuk dalam DPT.
Atas temuan dan laporan dari sejumlah kota/kabupaten, Bawaslu Provinsi Jabar, menginstrusikan Bawaslu kota dan kabupaten untuk melakukan pengecekan ulang dan pendataan kembali terhadap WNA di Jabar.
"Kita instruksikan kepada seluruh Kabupaten Kota di Jabar, untuk mendata WNA yang ada dan melakukan pengecekan kembali, apakah ada yang masih masuk ke DPT," ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, Selasa (5/3/2019).
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, sejauh ini ada 10 WNA yang tercatat masuk dalam DPT. Yakni di Kabupaten Cianjur satu orang, Ciamis dua orang, Kabupaten Pangandaran dua orang, Kota Cirebon dua orang, dan dua orang di Kota Bekasi.
Meski para WNA tersebut memiliki KTP-el, Dahlan menegaskan, mereka tidak mempunyai hak pilih. Hal itu pun sudah ditentukan dalam Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan). "Mereka memiliki ktp, tapi pada prinsipnya yang mempunyai hak itu wni bukan WNA," katanya.
Atas temuan yang ada, Bawaslu Jabar sudah meminta kepada KPU untuk mencoret WNA yang masuk dalam DPT. Karena para wna dianggap tidak memenuhi syarat untuk masuk DPT.
Sementara itu, menanggapi banyaknya WNA yang masuk dalam DPT, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pihaknya tengah lakukan pengecekan terhadap data wna. "Masih dicek dengan Disdukcapil serta KPU Kota dan Kabupaten," katanya saat di konfirmasi di waktu yang sama.
Bersama Disdukcapil, KPU pun tengah melakukan tahapan perbaikan DPT yang meliputi perbaikan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, serta DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Maka apabila ada WNA masuk DPT maka itu kategori pemilih yang TMS yang harus dicoret tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.
Editor: redaktur