DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Bandung mendukung penuh langkah Bawaslu yang akan melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, Rabu (6/3/2019) lusa.
Selain menegakan aturan, langkah ini juga untuk menjaga estetika Kota Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana penertiban APK di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (4/3/2019).
"Semua yang melanggar, harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK," ujar Yana dalam rilis yang diterima PindaiNews, Senin (4/3/2019).
Yana berharap, melalui pertemuan ini, penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama. "Karena hal ini awalnya berangkat keluhan masyarakat. Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya Pemerintah Kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan," tutur Yana.
Selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam dan Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, rapat ini juga dihadiri oleh para camat dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye.
"Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika mengindahkan imbauan, kami tertibkan," ujar Zacky.
Sementara itu Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menambahkan, pelanggaran terbanyak pemasangan APK yaitu tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23/2018.
Misalnya untuk baliho, bilbor, atau videotron itu ukurannya paling besar yaitu 4x7 meter; spanduk, paling besar ukuran 1,5x7 meter; dan umbul-umbul, paling besar ukuran 5x7 meter.
Editor: redaktur