DIDADAMEDIA, Riau - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan tiga kapal ikan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin, mengatakan, kapal ikan Vietnam itu merupakan barang bukti, yang ditenggelamkan untuk menimbulkan efek jerah bagi nelayan asing agar tidak mencuri ikan di wilayah kedaulatan Indonesia.
Penenggelaman tiga kapal ikan Vietnam itu dilakukan dalam waktu yang berbeda di Pulau Tiga. Satu kapal ikan Vietnam ditenggelamkan pada Jumat pekan lalu. Kapal ikan Vietnam itu BV 98299 TS dimusnahkan dengan cara dibakar di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga.
Kapal asing berbendera Vietnam yang satu ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena sudah rusak parah. "Maka kami memutuskan untuk membakarnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar kapal tersebut," tegasnya.
Sementara dua kapal asing lainnya ditenggelamkan pada Sabtu pekan lalu. Dua kapal ikan Vietnam itu, yakni KG 94810 TS, merupakan tangkapan KRI Wiratno-379, dan KIA Vietnam BV 92439 TS, merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386.
Dia menjelaskan, pemusnahan kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah ada Surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Natuna. Penenggelaman kapal ini, sengaja dipercepat sesuai mekanisme, dalam rangka memperlancar proses hukum.
Selain itu, penenggelaman kapal ini dipercepat untuk mengurangi resiko bagi warga negara asing yang menjadi tersangka. "Pemusnahan ketiga kapal ini dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum, karena apabila pemusnahannya dilaksanakan pada kegiatan penenggelaman serentak secara nasional, maka kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan penyerahan tahap kedua ke Kejari Natuna dalam waktu yang cepat," jelasnya.
Menurut dia, pemusnahkan kapal dengan cara dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan UU RI No 45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal ini juga menindaklanjuti perintah Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono untuk memusnahkan Barang Bukti Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional. Tindakan ini dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia.
Editor: redaktur