DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi masih menyelidiki kasus video kampanye hitam yang dilakukan 3 orang dari Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES). Soal dugaan tersangka lain pada kasus ini, polisi masih bungkam.
"Kita masih fokus untuk mengumpulkan barang bukti yah," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredi Irwansyah Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/3/2019).
Dugaan ketiga perempuan tersebut dipesan untuk melakukan kampanye hitam kepada Jokowi, hingga saat ini masih didalami oleh polisi. Disinggung apakah polisi sudah mengantongi nama-nama yang diduga menyuruh ketiga perempuan tersebut, kapolres enggan menjawabnya. "Kita masih penyidikan saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui, emak-emak yang berasal dari PEPES tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka ITE. Mereka yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.
Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. Dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.