Kementerian LHK Kampanye Pengurangan Sampah di Java Jazz 2019

kementerian-lhk-kampanye-pengurangan-sampah-di-java-jazz-2019 Ilustrasi. (net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut memeriahkan gelaran Java Jazz Festival (JJF) ke-15 dengan mengampanyekan pengurangan sampah. 

Dalam gelaran JJF yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran mulai 1 sampai dengan 3 Maret 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi mengatakan, pihaknya memberikan informasi kepada pengunjung terkait pengelolaan sampah.

KLHK yang mengusung tagline Less Waste More Jazz membagikan suvenir kepada pengunjung berupa sedotan stainless steel untuk mengurangi sampah sedotan plastik.

Suvenir lain yang dapat diperoleh pengunjung secara cuma-cuma adalah kantong belanja guna ulang. Melalui kedua benda tersebut, Djati berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi penggunaan sedotan dan kantong plastik.

Kementeriannya mengimbau pengunjung dan peserta JJF untuk menghindari dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastics) seperti kantong belanja plastik (gunakan tas pakai ulang), sedotan plastik (biasakan tanpa sedotan atau gunakan sedotan pakai ulang), hindari minuman kemasan plastik dan kemasan styrofoam (gunakan wadah makanan pakai ulang). 

Selain soal sampah, Djati selaku penanggung jawab Pavilliun KLHK di JJF juga mengatakan, pihaknya memberikan pengetahuan tentang perhutanan sosial, rehabilitasi lahan di daerah aliran sungai (DAS). 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam kunjungan kerja ke beberapa daerah juga mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah sendiri. 

Siti menyebut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 menjadi momentum yang baik dalam mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah di Indonesia.

Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih saat Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Jakarta, Kamis (21/2/2019). Fokus gerakan ini memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja dan komunitas. Selain diharapkan terjadi peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Perpres Jakstranas) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 

Jakstranas Pengelolaan Sampah memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan upaya penanganan sampah sebesar 70 persen. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar di mana sebesar 30 persen penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).

Dengan jumlah penduduk mencapai 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan mencapai 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sanitary landfill atau controlled yang pada 2016 sebesar 55 persen turun pada 2018 menjadi 44 persen. 

Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU Pengelolaan Sampah.


Editor: redaktur

Komentar