DIDADAMEDIA, Bandung - Seorang tunakarya berinisial AF (30) nekat membakar sebuah bangunan kosong di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Sang pemilik bangunan pun tak terima dengan kelakuan AF dan melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan menuturkan AF sempat tinggal selama kurang lebih tiga bulan di bangunan kosong tersebut, tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah mengetahui bangunannya ditinggali AF, pemilik mengusirnya.
Tak terima diusir, AF pun membakar bangunan kosong tersebut. "Pelaku sakit hati, karena diusir dia membakar bangunan tersebut," kata Edi saat ditemui di Polsek Cicendo, Jumat (1/3/2019).
Aksi pembakaran bangunan kosong tersebut terjadi pertengahan Februari kemarin. Pelaku AF sendiri dikatehui merencanakan aksi pembakarannya tersebut.
Beberapa hari setelah diusir, pelaku diketahui sempat membeli bensin. Kemudian dia pun kembali ke bangunan tersebut, dan langsung menyiram bensin ke bangunan tersebut dan membakarnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Bersamaan dengan penangkapan AF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pemantik api yang digunakan untuk membakar bangunan. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap HR, tersangka lain yang terlibat dalam pembakaran tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana terkait pembakaran dengan kesengajaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.