DIDADAMEDIA, Bandung - Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas dugaan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata (Jalan Riau), kota Bandung, Kamis (28/2/2019).
Bahar didakwa Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-2, Pasal 351 ayat (2), dan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, penganiayaan terhadap dua orang yang dilakukan Bahar berawal saat kedua korbannya berada di Bali dan mengaku sebagai Bahar.
Mengetahui aksi keduanya, Bahar pun memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar untuk mencari dan membawa kedua korban ke pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor.
"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya dalam Pondok Pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Bahar memastikan, akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, terkait apa yang didakwakan kepada Bahar. "Kami akan mengajukan eksepsi," kata salah seorang penasehat hukum Bahar kepada Majelis Hakim.
Tim penasehat Bahar pun, meminta kepada Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan Bahar ke Lapas dari ruang tahanan Polda Jabar. "Kami meminta pemindahan untuk penahanan di Lapas," katanya.
"Iya akan kami pertimbangkan," jawab Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison Muhamad, yang menimpal permintaan penasehat hukum.
Eksepsi akan dibacakan pada pekan depan, tepatnya Rabu (6/3/2019). Sementara untuk ruangan sidang akan dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung. "Untuk tempat sidang juga akan di pindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, karena persidangan lainnya harus berjalan," pungkas Edison.
Editor: redaktur