DIDADAMEDIA, Bandung - Sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar hari ini, Kamis (28/2/2019), di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata.
Bahar bakal duduk dengan seorang terdakwa lainnya, untuk mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kasus ini akan dilaksanakan ruang sidang 1.
Nampak sekelompok massa telah berada di luar PN Bandung, mereka diketahui merupakan pendukung dari Bahar. Sambil melakukan orasi, mereka juga membawa spanduk-spanduk dukungan untuk Bahar.
Sementara itu, pihak kepolisian pun sudah berada baik di dalam dan di luar pengadilan. Kendaraan-kendaraan rantis serta brimob turut di turunkan.
Jumlah personel yang diturunkan mencapai 1321 baik dari Polrestabes Bandung dan juga Polda Jabar. Untuk pengamannya, dengan menerapkan pola ring. Polisi siapkan empat ring pada sidang Bahar besok. Ring empat di jalur rute lalu lintas, kemudian ring tiga di luar pengadilan, serta ring dua di area pintu masuk pengadilan dan ring satu dalam ruangan sidang.
Seperti diketahui, Bahar yang merupakan pelaku penganiayaan sebelumnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Editor: redaktur