DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian truk. Pelaku berinisial AW dan AM itu diketahui telah lebih dari satu kali mencuri truk. Mereka diamankan polisi saat tengah membongkar kendaraan truk, pada 15 Februari 2019 di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Pelaku ini dalam melakukan aksinya mengincar kendaraan truk, yang terparkir di pinggir jalan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolres, Rabu (27/2/2019).
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan kurang dari dua menit, keduanya dapat membawa truk.
Guna menutupi aksinya, truk-truk hasil curian tersebut tidak langsung dijual namun dipreteli. Kemudian para pelaku menjual komponen-komponennya. "Dibongkar dulu truk tersebut kemudian dipreteli baru komponennya dijual satu per satu," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku baru mengakui hanya dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan truk tersebut. Namun hal itu akan kembali didalami polisi. "Mengaku baru dua kali, tapi kita akan dalami lagi," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan truk. Satu dalam keadaan utuh dan satu lagi sudah terbongkar. Kepada kedua pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.