Neneng Cs Total Terima 'Saweran' Rp18,82 Miliar dari Meikarta

neneng-cs-total-terima-saweran-rp1882-miliar-dari-meikarta Neneng Hasanah Yasin bersama sejumlah penjabat Pemkab Bekasi menjalani sidang suap Meikarta. (Bagja/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (27/2/2019).

Neneng menjalani persidangan bersama empat penjabat lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin; Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kadis Pemadam Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor dan Kabid Penataan Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Para terdakwa didakwa menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,7 miliar dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp18,82 miliar.

"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan Meikarta," ungkap Jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Rabu (27/2/2019).

Dalam dakwaannya, Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi, menandatangi IPPT guna penerbitan IMB Meikarta. Atas itu Neneng mendapat Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Sahat‎ menerima Rp952,02 juta serta Neneng Rahmi menerima Rp700 juta.

Aliran uang Meikarta tak hanya kepada para terdakwa. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Sekda Jabar Iwa Karniwa, juga jadi pihak penerima uang sebesar Rp1 miliar.

Kemudian Yani Firman Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruangan atau BMPR Pemkab Bekasi menerima 90.000 dolar Singapura; Daryanto Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi menerima Rp500 juta; Tina Karini Suciati Santoso, Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi menerima Rp700 juta, Kabid Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Pemkab Bekasi E Yusup Taupik, menerima Rp500 juta.

James Riyadi yang merupakan petinggi Lippo Group juga disebut dalam dakwaan. James disebut meminta bantuan kepada Neneng selaku bupati, terkait pembangunan Meikarta. "Ada pertemuan untuk perkembangan izin pembangunan Meikarta," katanya.

Neneng dan para terdakwa lainnya pun didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas apa yang didakwakan kepada para terdakwa, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK.

Editor: redaktur

Komentar