Kemendagri: TKA Miliki KTP Indonesia Sudah Penuhi Syarat

kemendagri-tka-miliki-ktp-indonesia-sudah-penuhi-syarat Ilustrasi Tenaga Kerja. (net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

"Pertama mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiiliki KTP elektronik ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," kata Zudan saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi WNA cukup ketat, yakni harus memiliki izin tinggal tetap dari Keimigrasian. KTP-el yang dimiliki WNA juga memiliki batas waktu dan tidak seumur hidup.

"Jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia sehingga KTP-el itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos (dalam pemilu), karena syarat untuk mencoblos adalah Warga Negara Indonesia," ujar Zudan.

Jika ada WNA pemilik KTP-el sementara mendatangai tempat pemungutan suara saat pemilu, petugas di TPS wajib memeriksa identitas asal negara di KTP-el. Zudan menjelaskan, WNA yang ketahuan ke TPS harus keluar dari tempat pencoblosan.

Sebelumnya pada Jumat (22/2), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak menemukan Tenaga Kerja Asing memiliki KTP-el. KTP-el itu berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya Kelurahan Muka.

Menurut Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas, KTP-el milik TKA itu memiliki perbedaan, yakni terdapat keterangan kewarganegaraan dan adanya masa berlaku kartu identitas.

Menurut Pasal 63 ayat satu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el.

Kemudian pada ayat kedua, orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.


Editor: redaktur

Komentar