DIDADAMEDIA, Cianjur - Imigrasi Sukabumi mendapati sebanyak 111 orang tenaga kerja asing (TKA), yang mayoritas asal Tiongkok di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, memiliki KTP Indonesia.
Fakta ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana bisa banyak WNA asal Tiongkok memiliki KTP Indonesia. Namun pihak Imigrasi Sukabumi memastikan tak ada aturan yang dilanggar oleh ratusan TKA tersebut.
Meski memiliki KTP Indonesia, namun seperti dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin, 111 TKA asal Tiongkok tak memiliki hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu.
"Di wilayah hukum kami jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang, mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nurudin seperti dilansir Antara, Selasa (26/2/2019).
Kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi karena sejak adanya UU 24/2013 yang merupakan perubahan dari UU 23/2006, WNA pemegang KITAP bisa mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nurudin mengatakan, meskipun bentuk KTP-nya sama seperti dengan KTP WNI, tetapi sudah jelas bahwa dalam kolom warga kenegaraan tercantum asal negara WNA tersebut dan tentunya tidak punya hak seperti WNI, salah satunya tidak punya hak dipilih maupun memilih.
Pihaknya juga menyayangkan pada momen pemilu ini KTP untuk WNA menjadi dipolitisasi oleh sebagian oknum, padahal sudah jelas ada undang-udangnya yang mengatur bahkan penerbitan KTP itu sudah sejak 2006 lalu atau saat disahkannya UU tentang administrasi kependudukan.
WNA harus mempunyai KTP setelah atau paling lambat 14 hari KITAP diterbitkan. Adapun masa berlaku e-KTP itu disesuaikan dengan KITAP dan itu pun WNA wajib lapor ke Kantor Imigrasi terkait izinnya itu.
"Kami juga mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing karena sudah aturannya. Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik," tambahnya.
Nurudin mengatakan dari 111 TKA pemegang KTP, 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi 16 orang dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 28 orang warga Tiongkok, 16 warga Korea Selatan, Australia tujuh orang, Pakistan enam orang.
Kemudian Singapura lima orang, Yaman lima orang, Kuwait dua orang, Suriah dua orang, Arab Saudi lima orang, Tunisia dua orang, Bangladesh dua orang, Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan dan Iran masing-masing satu orang.
Editor: redaktur