DIDADAMEDIA, Bandung - Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maaruf telah berkordinasi dengan Polda Jabar dan juga Bawaslu terkait kasus kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi.
"Saat ini kita serahkan semuanya kepada TKD untuk kordinasi bersama Polda dan Bawaslu," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi sorotan Jokowi. Pasalnya, dia diminta etua TKN Eriek Thohir untuk menindaklanjuti soal peredaran video yang menyudutkan Jokowi.
"Tidak secara langsung (diminta Jokowi), kemarin saya di Bandung atas arahan ketua TKN, untuk langsung melaporkan kasus ini," jelasnya.
Polisi menetapkan tiga wanita sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap pasangan capres/cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiganya masing-masing berinisial ES, IP, dan CW. Mereka diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Karawang.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Dua alat bukti berupa video dan ponsel masing-masing dari tiga wanita tersebut diamankan petugas. Untuk kelanjutannya penyidikan dilakukan di Polres Karawang.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," kata Truno.