DIDADAMEDIA, Jakarta - Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah. Hanya 40 orang dari 524 anggota DPR RI (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera menginstruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.
Dia menyebutkan, tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif sebanyak 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif, kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.
Selanjutnya, MPR RI sebanyak 50 persen karena hanya seorang yang sudah melaporkan LHKPN dari total dua orang wajib lapor; anggota DPD RI sudah melapor 60,29 persen dengan perincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.
Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan perincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.
"Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 untuk melaporkan perubahan harta 2018. Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu penyelenggara negara yang sudah melaporkan perkembangan harga kekayaannya pada hari-hari awal," tambah Febri.
Dia berharap 58.598 orang penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain. "Jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan," ujarnya.