DIDADAMEDIA, Bandung - Topan Sukarna (31), warga Kelurahan Padjajaran diamankan Unit Reskrim Polsek Cicendo setelah menghabisi temannya Rio Hartono (48) dengan cara yang sadis.
Topan menghabisi Rio dengan cara menusukan obeng ke sekujur tubuh. Tidak hanya itu, pelaku juga melemparkan bongkahan batu besar ke kepala korban.
Penganiayaan yang dilakukan Topan bersama seorang temannya terjadi di Jalan Cipedes, Kelurahan Padjajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Sabtu (3/2/2019) lalu.
"Korban saat itu berpapasan dengan pelaku, langsung diserang oleh pelaku," kata Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan, saat ungkap kasus di Mapolsek, Senin (25/2/2019).
Tak lama setelah kejadian, Topan berhasil di bekuk polisi. Saat ini polisi masih mengejar kepada pelaku lainnya, yang turut bersama Topan melakukan penganiayaan.
"Motif pelaku ini, karena dendam sama korban. Menurutnya korban pernah memukul pelaku," jelasnya.
Dari pelaku polisi mengamankan satu obeng dan bongkahan batu besar yang digunakan untuk menganiaya korban.
Topan dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 351 ayat 3 atau 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu, Topan mengaku dirinya tega melakukan aksi penganiayaan karena sakit hati kepada korban.
"Dia pernah mukul saya sampai koma, itupun enggak tahu masalahnya apa. Dari situ saya sakit hati dan berniat membalasnya," kata Topan yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti perumahan.
Editor: redaktur