DIDADAMEDIA, Bandung - Polres Kukar mengamankan BS (57), seorang guru agama sekolah dasar negeri di kota Bangun, Kutai Kertanegara setelah melakukan tindakan amoral dengan mencabuli sejumlah siswinya.
Lebih miris, BS melakukan tindakan bejatnya di ruangan kelas. Para korban terpaksa melayani nafsu pelaku karena diancam tak akan diberikan nilai oleh BS.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, BS melakukan perbuatan cabulnya di dalam kelas saat jam pelajaran. Dia memanggil para siswi ke dalam kelas dan dipaksa menonton film porno.
Saat BS memperlihatkan film porno kepada siswi, dia memangku korban. Kemudian siswi ini diraba-raba tubuhnya, bahkan kemaluannya oleh BS. Dikabarkan ada lebih dari 10 siswi yang jadi korban kebiadaban BS.
Namun menurut AKP Damus, sejauh ini ada 9 orang siswi yang mengakui pernah dicabuli BS. "Ada 6 orang yang diraba-raba alat vitalnya. Pahanya, dadanya, sambil dipangku. Ada 3 orang juga yang sempat kemaluannya dimasuki pakai jari tersangka," ujar AKP Damus, Senin (25/2/2019).
Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan saat dicabuli BS. Menurut AKP Damus, itu dikarenakan tersangku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.
"Korban diancam kalau menolak atau ngasih tahu ke orang tua nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.
AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Polisi juga mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban. BS diduga telah melakukan perbuatan cabul ini sejak 2018.
BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: redaktur