DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, Senin (25/2/2019). Pasalnya, saksi yang direncanakan hadir yakni Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum batal datang.
"Akan dimusyawarahkan dulu untuk pemanggilan UU Ruzhanul Ulum ke persidangan selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim M Razad, dalam persidangan Senin (25/2/2019).
Uu memang direncanakan hadir sebagai saksi dalam sidang ini. Uu diminta hadir oleh pengacara dalam kasus dana hibah ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Abdulkodir kembali meminta majelis hakim agar membuat penetapan terkait pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum yang juga mantan Bupati Tasikmalaya itu. "Kami berharap Pak Uu Dihadirkan," ujar Bambang Lesmana, penasihat hukum Abdulkodir.
Kasus ini berawal saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah ke 1000-an penerima. Namun, pencairan dana hibah pada 21 yayasan bermasalah karena sembilan terdakwa memotong dana hibah tersebut sebesar 90 persen. Adapun 21 yayasan itu menerima dana hibah mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta.
Menurut kesaksian Mantan Asda I Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma pada sidang pekan lalu, pemotongan dana hibah melibatkan Abdulkodir setelah sebelumnya Uu meminta Abdulkodir mencari dana pembiayaan kegiatan Musabaqoh Qioratul Kutub (MQK) dan pembelian hewan kurban.
Kedua kegiatan itu kata Budi, tidak dianggarkan APBD Tasikmalaya. Menurut Budi, Uu mendesak Abdulkodir untuk mendanai dua kegiatan itu. Sehingga, Abdulkodir mengambil jalan pintas dengan cara memotong dana hibah bagi 23 penerima yayasan. Hasil audit Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, negara dirugikan Rp3,9 miliar.