KPK: Kepatuhan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Masih Rendah

kpk-kepatuhan-penyelenggara-negara-laporkan-lhkpn-masih-rendah Ilustrasi. (net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah menilai tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih rendah.

Hal itu menurut dia karena dari data KPK dalam pelaporan LHKPN 2019, tingkat kepatuhannya hanya 17 persen padahal batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2019.

"Kepatuhan laporan harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen," kata Febridiansyah usai menghadiri peluncuran laman rekamjejak.net di Jakarta, Minggu (24/2/2019).

Dia menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN yang masih rendah karena baru 40 orang yang melaporkan dari 560 orang jumlah anggota DPR.

Di lembaga DPD RI menurut dia, tingkat kepatuhan yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen dan kemungkinan bisa meningkat karena batas waktunya hingga 31 Maret mendatang.

"Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik," ujarnya.

Dia mencontohkan di tahun 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya sehingga publik bisa melihat siapa calon yang pantas dipilih.

Febri mengimbau kepada penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar dan apabila ada kesulitan bisa menghubungi KPK.

"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah," katanya.

Menurutnya tidak ada hambatan berarti kalau ada niat untuk melaporkan sehingga tidak ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus rinci.

Dia menilai laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar.


Editor: redaktur

Komentar