Sejak 2018, Polda Jabar Tangani 66 Industri Pencemar Citarum

sejak-2018-polda-jabar-tangani-66-industri-pencemar-citarum Ilustrasi Sungai Citarum. (net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah menangani 66 kasus industri pencemar lingkungan terhadap Sungai Citarum sejak 2018. Pada tahun 2018 tertangani 58 kasus dan 2019 sebanyak delapan kasus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan, kasus yang ditangani merupakan hasil laporan dari Satgas Citarum Harum, Dinas Lingkungan Hidup dan berdasarkan penyidikan Polda Jabar.

"Laporan pengaduan dari Satgas ada 31 kasus dan sudah diproses semua. Sehingga tahun 2018 total kita menangani 58 kasus pencemaran lingkungan hidup berdasarkan laporan Satgas, Dinas Lingkungan Hidup dan juga kita," ujar Samudi saat dikonfirmasi, Minggu (24/2/2019).

Sementara itu untuk tahun ini, Samudi menuturkan dari delapan kasus, empat berkas kasus di antaranya sudah P21 atau lengkap sehingga tinggal diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dari semua kasus pencemaran lingkungan hidup itu, menurut Samudi terbanyak dilakukan industri tekstil di daerah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung. "Kita sudah proses sampai ke jaksa dan nanti selanjutnya oleh jaksa," sambungnya.

Dalam mendukung penegakan hukum terkait pencemaran Sungai Citarum, Polda Jawa Barat membagi tiga wilayah paparan limbah. Pertama adalah di kawasan hulu yang didominasi limbah peternakan seperti kotoran sapi, kawasan tengah adalah limbah industri dan daerah hilir yang masih banyak industri di bantaran sungai serta tambak ikan.

"Selain industri limbah, di hilir ada tambak atau keramba di Purwakarta, Cirata, hanya khusus tambak kita tidak penegakan hukum tapi penertiban. Dengan Perpres 15 tahun 2018, Alhamdulillah sangat bantu kami dalam penegakan hukum," pungkasnya.


Editor: redaktur

Komentar