Unit Reskrim Polsek Andir Lumpuhkan Residivis Curanmor

unit-reskrim-polsek-andir-lumpuhkan-residivis-curanmor Polsek Andir berhasil mengamankan Herman, residivis kasus curanmor. (Bagja/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Pelarian Cucu Muhamad Herman, pelaku tindak pidana spesialis pencurian sepeda motor berakhir setelah timah panas menembus kakinya.

Unit Reskrim Polsek Andir terpaksa melumpuhkan Herman karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan. Warga asal Garut itu, kini mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polsek Andir, Kota Bandung.

"Yang bersangkutan kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat akan diamankan," kata Kapolsek Andir Kompol Dadang saat ungkap kasus di Mapolsek, Jumat (22/2/2019).

Herman diketahui merupakan pemain lama dalam kasus curanmor alias residivis. Herman ditangkap di wilayah Kecamatan Andir saat melakukan aksi pencurian, Rabu (20/2/2019).

Herman ditangka setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat karena sering terjadi pencurian motor di wilayah Andir, tim Unit Reskrim yang dipimpin AKP Nazruddin kemudian bergerak mencari pelaku dengan menggencarkan patroli.

Di tengah patroli, anggota polisi melihat pelaku yang saat itu tengah membawa motor. Polisi yang curiga mencoba menghampiri pelaku. Namun saat itu, pelaku malah menghindar dan mencoba kabur.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan pelaku. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku.

Sesaat setelah diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor hasil curian Herman. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 10 kendaraan motor. "Pelaku ini menyembunyikan hasil curiannya di wilayah Kabupaten Garut," ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku dalam seminggu dapat tiga kali beraksi. ‎Dengan kunci buatan miliknya, Herman hanya membutuhkan waktu tak kurang dari satu menit. Alasan pelaku, melakukan pencurian hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara.

Dalam ungkap kasus ini, Polsek Andir juga langsung memberikan sepeda motor hasil curian kepada masyarakat yang menjadi korban. Warga pun berterimakasih atas penindakan dan gerak cepat polisi dalam menangkap pelaku.

"Terima kasih kepada pihak kepolisian, yang telah menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku dengan cepat," ujar Dewi, salah seorang warga.

Editor: redaktur

Komentar