DIDADAMEDIA, Bandung - Koordinator Wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Kota Bandung, Maulana Indra Wibawa menyebut, bagi hasil Pajak Kendaraan bermotor Pemkot Bandung dari Pemprov Jabar mencapai Rp800 miliar.
"Kami meminta Pemkot Bandung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar capaian pajak kendaraan bermotor ini semakin meningkat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Besarnya penghasilan ini, lanjut Indra. harus ditingkatkan dengan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Indra, potensi pajak kendaraan di Kota Bandung selalu yang terbesar di Jawa Barat atau sekitar 1,7 juta kendaraan.
Dengan target pendapatan pajak tahun ini sekitar Rp862 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp803 miliar. "Dari potensi ini kami perkirakan nilainya memang mencapai Rp1 triliun," tambahnya.
Indra mengatakan, kenaikan kendaraan setiap tahunnya sekitar 12 persen. Untuk pertumbuhan kendaraan roda dua sendiri rata-rata 10 persen atau 170 ribu per tahun. Pada kesempatan ini, Indra mengimbau masyarakat balik nama kendaraan bermotor secepatnya.
"Kalau sudah di balik namakan (BBN), banyak kemudahan yang dimiliki, bisa bayar pajak STNK di mana saja, lebih cepat dan lebih murah," kata Indra. Selain itu, kendaraan yang sudah di balik namakan, tidak akan kena pajak progresif, dan lebih aman bagi pemilik lama.
"Karena bisa saja, kendaraan yang sudah kita jual, digunakan orang lain untuk melakukan tindak kejahatan," terang Indra.
"Jika kendaraan sudah telanjur dijual, tapi belum dibalik nama oleh orang yang membeli, kita bisa mmblokir kendaraan tersebut. Caranya, datang langsung ke kantor samsat, dan mengisi formulir yang sudah disediakan," kata dia.
Indra menjanjikan, tidak akan ada proses yang dipersulit. "Kalau semua persyaratan lengkap, maka BBN paling lama butuh waktu satu minggu, dan perpanjangan STNK paling satu hari," tambahnya.
Disinggung banyaknya kendaraan pelat B yang berkeliaran di Kota Bandung, tapi membayar pajak di Jakarta, Indra mengatakan memang belum memiliki regulasi tentang itu. "Kita memang tidak bisa menarik pajak untuk kendaraan plat B domisili Jakarta, kecuali untuk domisili Bekasi dan Depok," pungkasnya.