Jaksa KPK Sebut Iwa Karniwa Terima Fee Rp1 M dari Lippo Group

jaksa-kpk-sebut-iwa-karniwa-terima-fee-rp1-m-dari-lippo-group Ilustrasi. (Salman Farist/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa turut disebut jaksa KPK dalam analisis yuridis surat tuntutan kepada empat terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Iwa diketahui diberi uang oleh dua dari Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Hendry Lincoln Sekretaris Dispora Pemkab Bekasi.

"Menyerahkan Rp1 miliar dari Lippo kepada Iwa Karniwa," jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

Uang yang diberikan kepada Iwa itu, dimaksudkan untuk meminta bantuan memperlancar pengurusan perizinan Meikarta. Iwa sempat dihadirkan dalam persidangan, bahkan hingga dikonfrontir dengan saksi Neneng dan saksi Hendry. Namun dia bantah apa yang dikatakan para saksi tersebut.

Sementara itu dalam tuntutan Jaksa, Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya dituntut lebih rendah dari Billy.

Dalam persidangan, Billy diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi.

Jaksa KPK menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta yang dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya.

Editor: redaktur

Komentar