DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. Hal itu dikatakan Jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (21/2/2019) sore.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di Ruang 1 PN Bandung.
Untuk terdakwa Henry Jasmen, jaksa menuntut pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi dituntut Jaksa, dengan pidana dua tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan.
Keempatnya pun akan memberikan pembelaan baik dari pensehat hukum serta keempat terdakwa. Dalam persidangan, jaksa menyimpulkan keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pledoinya akan dibacakan pekan depan.
Mereka diyakini memberikan suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi guna memperlancar perizinan Meikarta.