DIDADAMEDIA, Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali memenuni panggilan lanjutan dari penyidik Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.
Joko tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019), namun tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, Joko menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti untuk kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional pada Senin (18/2/2019).
Joko Driyono yang juga pemilik saham mayoritas PT Persija Jaya Jakarta menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Satgas Antimafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2/2019) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Editor: redaktur