DIDADAMEDIA, Bandung - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Bahar bin Smith, segera menjalankan persidangan, Kamis (28/2/2019) mendatang.
"Untuk jadwal sidangnya minggu depan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/2/2019).
Untuk lokasi persidangan, kata dia, akan tetap digelar di PN Bandung. Belum ada rencana atau tidak ada perubahan tempat sidang yang digunakan. "Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi," kata dia.
Sementara itu, untuk keamanan sendiri, pihaknya akan berkordinasi dengan petugas kepolisian guna menjaga keamanan. Hal itu untuk mengantisipasi massa saat persidangan berlangsung.
"Silakan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Persidangan awalnya akan dilakukan di PN Cibinong, namun akhirnya pindah ke Bandung dan sudah disetujui oleh Mahkamah Agung.