DIDADAMEDIA, Garut - Polisi menyita puluhan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Rabu (20/2/2019), karena melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Mereka ini memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya, untuk itu kami tertibkan," kata KBO Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Erlan yang memimpin penertiban kawasan tertib berlalu lintas di Garut Kota.
Dia menuturkan, penertiban kendaraan yang melanggar peraturan itu dilakukan bersama petugas gabungan dari jajaran Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Lokasi yang menjadi prioritas penertiban, kata dia, di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik jalan pusat perkotaan Garut.
Petugas di lapangan, lanjut dia, membawa kendaraan yang parkir sembarangan ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut, termasuk akan diberi sanksi tilang kepada pemiliknya. "Kendaraan yang kami bawa, karena saat kita melakukan operasi pemiliknya tidak ada di lokasi," katanya pula.
Ia menyampaikan, operasi tersebut upaya mewujudkan kawasan perkotaan tertib lalu lintas sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tertib. Selama ini, kata dia, pemilik kendaraan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas seperti parkir sembarangan di kawasan dilarang parkir.
"Selama ini tidak jarang pengendara yang mau belanja sengaja parkir sembarangan karena merasa aman, tapi sekarang kita tertibkan semuanya," katanya lagi.
Seorang pemilik sepeda motor, Taryana (35) mengaku kaget ada operasi tertib lalu lintas, sehingga tidak mau keluar dari toko karena takut ditilang polisi. Namun, kata dia lagi, kendaraannya justru dibawa petugas, hingga akhirnya harus mengambil langsung ke Markas Polres Garut.
"Saya sadar melakukan kesalahan karena parkir sembarangan, dan juga tidak punya SIM, saya kira diam di toko tidak akan ditilang, ternyata motornya dibawa," kata Taryana lagi.