Kemkominfo Dorong Percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi

kemkominfo-dorong-percepatan-ruu-perlindungan-data-pribadi Ilustrasi. (net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi dan berharap dapat segera diputuskan pada tahun ini.

"Sekarang Kominfo bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya sudah mendorong RUU perlindungan data pribadi dan sekarang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019," ujar Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kominfo Donny BU kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Donny menjelaskan, regulasi yang terkait dengan perlindungan data pribadi di Indonesia belum mencapai titik yang lebih dapat melindungi masyarakat.

"Sekarang memang ada peraturan yang melindungi data pribadi, namun masih di level peraturan menteri yang dianggap oleh pihak-pihak masih bersifat sektoral dan dianggap kurang komprehensif," katanya.

Maka dari itu, menurut Tenaga Ahli Kominfo itu, diharapkan RUU perlindungan data pribadi dapat segera diputuskan agar bisa memberikan perlindungan yang komprehensif.

"Harapannya dalam waktu yang tidak lama lagi sepanjang 2019, harusnya sudah bisa diputuskan kita punya undang-undang perlindungan data pribadi. Dengan demikian kita memiliki perlindungan yang komprehensif," katanya.

Koalisi Perlindungan Data Pribadi berharap DPR dan Pemerintah menetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional 2019.

Dengan masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi ke Prolegnas 2019 ini diharapkan bisa mempercepat proses perancangan, perumusan, dan pembahasan RUU tersebut.

Penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seiring dengan akselerasi proses transformasi digital yang berlangsung hari ini.

Contoh paling aktual ialah penyalahgunaan data pribadi yang marak dalam bisnis teknologi keuangan (financial technology), melalui pemberian kredit tanpa agunan (KTA).

Modus penyalahgunaan dilakukan melalui pengaksesan data-data pribadi (phone contact, gambar, etc) yang terdapat di telepon genggam debitur (pengguna layanan). Jika terjadi telat atau gagal bayar, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengintimidasi debitur, untuk segera melakukan pembayaran.


Editor: redaktur

Komentar