DPRD: Harus Dibedakan Pungutan dengan Sumbangan

dprd-harus-dibedakan-pungutan-dengan-sumbangan Ilustrasi. (net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bahwa ASN di Kota Bandung harus bepegang akan logika dan kesadaran hati nurani.

"Yang dimaksud dengan harus berpegang kepada logika adalah dalam mengartikan isi undang-undang. Sementara harus punya kesadaran nurani maksudnya adalah, harus etis dalam bertindak," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).

Oded memandang, ASN yang yang melakukan pungli mungkin tidaklah besar. Namun, melakukan pungli di sekolah adalah hal yang tidak etis. "Jadi dalam melaksanakan tugas harus dengan kesadaran yuridis dan kesadaran etis," geramnya.

Sementara itu, ditemui di tempat serupa, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha mengaku, seringkali memanggil kepala sekolah untuk mengingatkan mereka agar brhati-hati dalam bertindak. "Harus bisa membedakan mana pungutan dan sumbangan, karena salah bertindak bisa berbahaya ke depannya," ujarnya.

Achmad menerangkan, perbedaan antara sumbangan dan pungutan berdasarkan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Yang dimaksud dengan sumbangan adalah pemberian yang dilakukan kepada pihak sekolah tanpa ditentukan besarannya. Sementara untuk pungutan, besarannya ditentukan oleh pihak sekolah. 

"Jadi kalau diberikannya secara sukarela, silakan saja, masa ada masyarakat yang menyumbang tidak diterima. Tapi kalau besarannya ditentukan itu yang tidak boleh," tegasnya. 

Untuk kasus pungli yang terjadi di SMPN 2 Bandung, Achmad menyerahkan semua kepada proses hukum. Jika terbukti praktik pungli itu ada, Achmad sangat menyayangkan hal itu. "Hal ini membuktikan Pemkot Bandung tidak siap dalam melakukan pengawasan," katanya.

Achmad juga menilai Pemkot Bandung tidak simultan dalam melakukan pembinaan. Seharusnya, secara rutin dilakukan pembinaan.


Editor: redaktur

Komentar