Sogok Kalapas, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara

sogok-kalapas-suami-inneke-koesherawati-dituntut-5-tahun-penjara Inneke Koesherawati mendampingi Fahmi Darmawansyah menjalani persidangan beberapa waktu silam. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa KPK menuntut Fahmi Darmawansyah lima tahun penjara dalam kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Suami Inneke Koesherawati itu, dinilai jaksa terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

Jaksa KPK menyatakan, Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan unsur memberi sesuatu kepada Wahid Husein, telah terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin, bahkan memiliki saung dan membangun ruangan berukuran 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan," papar Kresno.

Editor: redaktur

Komentar