DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Antapani mengamankan dua orang pelaku curanmor. Mereka ialah Jeni alias Edot (19) dan Ivan Padilah (21) yang merupakan warga Kota Bandung.
Kapolsek Antapani Kompol, Kusnadi mengatakan, keduanya ditangkap setelah melakukan aksi curanmor di Jalan Cibodas, Antapani, Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).
"Pelaku mencuri motor yang tengah terparkir di dalam rumah," katanya saat ungkap kasus, Rabu (20/2/2019) di Mapolsek.
Sesaat setelah mengetahui motornya raib, korban melaporkan kepada Polsek. Unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dari kejadian tersebut. Tak lama setelah melaporkan aksi pencurian itu, korban melihat kendaraan motor yang mirip dengan miliknya, berada di bengkel.
Saat itu, korban pun melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Petugas bersama korban langsung mendatangi bengkel motor tersebut.
"Kita datangi bengkel motor tersebut, dan memang milik korban. Kemudian dari bengkel kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku merupakan pemain baru dalam aksi pencurian motor ini. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T, guna menggasak motor.
Untuk motifnya sendiri, keduanya melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya, paling singkat lima tahun penjara," pungkasnya.
Editor: redaktur