Diperiksa 22 Jam oleh Polisi, Jokdri Hanya Menjawab 'Diplomatis'

diperiksa-22-jam-oleh-polisi-jokdri-hanya-menjawab-diplomatis Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. (Net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Joko Driyono menjalani pemeriksaan selama 22 jam oleh di Mapolda Metro Jaya. Plt Ketua Umum PSSI itu diperiksa sejak Senin (18/2/2019) sampai Selasa (19/2/2019) pagi.

Sosok yang akrab disapa Jokdri itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena diduga berusaha menghalangi proses penyelidikan kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan oleh Satgas Antimafia Bola.

Jokdri diduga kuat memerintahkan perusakan barang bukti yang diduga dokumen keuangan milik Persija Jakarta. Akibatnya, pemilik saham mayoritas PT Persija Jaya Jakarta itu dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.

Yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Seusai menjalani pemeriksaan, Jokdri sekitar pukul 08.00 WIB, Jokdri hanya menjawab diplomatis pertanyaan sejumlah wartawan yang sudah menantinya. "Alhamdullilah saya telah memenuhi panggilan tugas satgas sebagaimana surat panggilannya," kata Jokdri seperti dilansir Detik.

"Satgas bekerja sangat profesional. Saya berterima kasih atas proses penyidikan kemarin, malam hari hingga hari ini. Tentu akan ada proses lanjutan mohon doanya agar terus berjalan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono menyatakan, penyidik mencecar Jokdri dengan 32 pertanyaan yang kaitan dengan perusakan barang bukti.

Terkait hal itu, Jokdri lebih memilih menghindar pertanyaan dari wartawan. "(Pertanyaannya) Saya kira nanti ya," kata Joko sembari berlalu dan menaiki mobilnya.

Editor: redaktur

Komentar