DIDADAMEDIA, Bandung - Pasangan suami istri, OP alias Bolang (31) dan NA (37) diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka diamankan bersama belasan tersangka narkoba lainnya dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir.
Keduanya diketahui merupakan bandar narkoba kelas kakap. Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati ratusan gram sabu dan 15 butir ekstasi dari pasutri tersebut.
"Saat diamankan, anggota mendapati ada ekstasi dan ratusan gram sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Selasa (19/2/2019).
Irfan mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi peredaran narkotika di wilayah Bandung. Dari situ polisi melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, anggota kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Sumbersari, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti dan pasutri tersebut mengakui jika narkotika tersebut milik mereka.
"Ada dua bungkus ekstasi berisi 15 butir dan sabu-sabu 142,14 gram sabu siap edar," ucapnya.
Dari hasil pendalaman sementara, keduanya mendapat pasokan ekstasi dan sabu dari seseorang berinisial VD yang saat ini tengah dalam pengejaran anggota narkoba. Terkait wilayah peredarannya, polisi masih mendalami keterangan dari pelaku.
Kepada pasutri tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling berat pidana mati.
Editor: redaktur