DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam kurun dua pekan, sejak awal Februari 2019, jajaran SatresNarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 15 kasus terkait narkotika.
Dari pengungkapan itu, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diamankan, memiliki peran masing-masing.
"Para pelaku yang diamankan, ada pengedar, kurir, dan pengguna," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Selasa (19/2/2019).
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya sabu seberat 201,03 gram, pil ekstasi 255 butir, psikotropika 175 butir. "Delapan pelaku di antaranya merupakan bandar, tiga orang sebagai kurir dan sembilan hanya pengguna saja," ungkapnya.
Irman mengatakan, para bandar yang diamanakan, umumnya mengedarkan narkoba di wilayah Bandung dengan modus perorangan. Para bandar, kurir dan pemakai biasnaya melakukan transaksi menggunakan telepon.
Dari pengungkapan ini, polisi juga turut mengamankan belasan ponsel, beberapa timbangan digital, dan beberapa alat hisap sabu-sabu. "Saat ini, untuk pengembangannya tengah dalam penyidikan di Satnarkoba," pungkasnya.
Editor: redaktur