DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar dan Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yudi, seorang sopir taksi online asal Bandung. Polisi mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Yudi, berinisial D dan JS.
Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad Yudi di wilayah Garut dengan kondisi penuh luka pada Sabtu 2 Februari 2019, lalu. Setelah itu, polisi pun lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tewasnya Yudi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya mendapatkan titik terang, terhadap identitas pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kota Bandung dan berhasil meringkus satu orang pelaku.
"Di Bandung, kita amankan satu pelaku berinisial D di wilayah Pasirkoja," jelas Kapolres Garut AKBP Satria Wiguna, saat dikonfirmasi, Senin (18/2/2019).
Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan, polisi mengetahui keberadaan pelaku lainnya, yang diketahui berada di luar Jawa, yakni di Bali. Polisi pun lakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya.
Akhirnya satu orang pelaku berinisial JS berhasil dibekuk, saat tengah berada di dalam bus menuju Lombok. "Pelaku diamankan saat tengah akan melarikan diri," jelasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya satu dompet, dua ponsel, dan beberapa potong pakaian. "Motif pelaku, murni melakukan pencurian," jelasnya.
Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP Subs pasal 365 ayat (1), ayat (2) kec1e, ke 2e, ayat (3) dan ayat (4), Subs pasal 170 KUHP ayat (1), (2), ke 3e subs pasal 181 KUHPidana yaitu dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pembunuhan, membawa lari atau menghilangkan mayat, dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun Penjara atau maksimal hukuman mati.
Editor: redaktur