Seorang Santri Dianiaya Hingga Koma, 17 Orang Jadi Tersangka

seorang-santri-dianiaya-hingga-koma-17-orang-jadi-tersangka Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Padang - Seorang santri Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas di Panyalaian, Kota Padang Panjang, Sumatera Selatan, koma setelah dianiaya belasan rekan santri lainnya.

Polisi kemudian menetapkan 17 santri sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap seorang santri hingga korban mengalami koma.

"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, Sabtu (16/2/2019).

Dia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Padang Panjang dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari yaitu Kamis(7/2), Jumat(8/2) dan Minggu(10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.

Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.

Sebelumnya, pada Selasa (5/2/2019), paman dari santri korban pemukulan melapor ke Polsek Koto atas kasus kekerasan yang menimpa keponakannya sehingga tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUP M Jamil Padang.

Diduga korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin sehingga menimbulkan kejengkelan para santri.

Polisi telah memanggil 19 santri untuk dimintai keterangan, namun setelah dilakukan prarekonstruksi, belum didapat bagaimana peran dua santri lainnya dalam peristiwa itu.

Kasat Reskrim mengatakan hingga saat ini masih memintai keterangan lebih lanjut dari para santri, termasuk lebih lanjut dari pihak pesantren. "Masih kami dalami lagi dan kemungkinan pelaku pemukulan bisa bertambah," ujarnya.

Editor: redaktur

Komentar