DIDADAMEDIA, Bandung - Satgas Antimafia Bola Polri resmi menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka, Jumat (15/2/2018).
Salah satu dasar penetapan pemilik saham PT Persija Jaya Jakarta itu menjadi tersangka, diduga menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait kasus pengaturan skor pertandingan di kompetisi sepak bola Indonesia dengan memerintahkan perusakan dokumen.
"Perusakan barang bukti," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi seperti dilansir Detik, Jumat (15/2/2019).
BACA JUGA:
Ini Kronologi Penetapan Bos Persija Jadi Tersangka
Begini Reaksi PSSI Setelah Jokdri Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak disebutkan dengan jelas perusakan barang bukti apa yang disangkakan telah dilakukan Joko Driyono. Namun, sebelumnya Satgas Antimafia Bola menemukan bukti upaya penghilangan barang bukti.
Awal Februari lalu, Satgas Antimafia Bola mendapati dokumen keuangan yang diduga milik Persija telah dihancurkan ketika menggeledah PT Liga dan GTS. Dokumen tersebut ditemukan petugas telah dihancurkan menggunakan mesin khusus penghancur kertas dokumen atau secure paper shredder.
Satgas Antimafia Bola kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi. Saat itu, seperti dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, semua saksi yang diminta keterangannya membenarkan bahwa dokumen yang dihancurkan merupakan milik Persija.